Jangan Parkir Sembarangan

2008 Mei 2
by eskopidantipi

Merunut berita di media yang pagi ini saya baca, mulai hari ini (Jumat, 2/5) Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan hukuman bagi mobil yang parkir di sembarang tempat. Mobil yang melanggar akan diderek ke Pool Dishub DKI Jakarta atau Pool Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Jika tidak diderek, Dishub akan menggembok mobil yang diparkir sembarangan tersebut dengan gembok khusus yang hanya dapat dibuka oleh petugas Dishub.

Bagi Pemilik kendaraan yang terkena hukuman tersebut diharuskan datang ke kantor Dishub di Jatibaru, Jakarta Pusat untuk mendapatkan surat tilang dari polisi, surat pengantar untuk membayar retribusi derek, retribusi penginapan kendaraan, dan setelah itu baru bisa  mengambil mobilnya di pool. Pool Dishub terletak di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Tanah Merdeka (Jakarta Utara), dan Pulo Gebang (Jakarta Timur). Sedangkan Pool polisi berada di Daan Mogot. Untuk pemilik mobil yang rodanya digembok dapat datang sendiri ke kantor dishub untuk ditilang. Setelah itu, petugas akan membuka gembok roda, tentunya setelah pemilik kendaraan membayar uang denda Rp 80.000,- sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 14 Tahun 1992.

Upaya tersebut tidak terlepas dari usaha Dishub untuk menertibkan Jakarta dari praktik parkir liar yang semakin menjamur seiring lahan parkir yang semakin terbatas. Dimana, dengan banyaknya praktik parkir liar tersebut berdampak semakin sempitnya badan jalan yang akhirnya memicu kemacetan.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah kebijakan Pemda ini efektif dalam mengatasi kemacetan yang tak ada habisnya? Tentu saja jawabannya bersifat relatif. Kemacetan muncul dengan penyebab utama jumlah mobil yang semakin meningkat tanpa diimbangi dengan penambahan ruas jalan. Ditambah lagi Pemerintah kurang menyediakan lahan parkir yang cukup. Belum lagi dengan adanya praktik parkir liar yang tumbuh dengan subur, yang tidak dipungkiri lagi bahwa uang parkir tersebut masuk ke kantong “oknum-oknum” yang tidak bertanggung jawab. Dan oknum-oknum inilah yang sebenarnya selama ini turut andil dalam menyuburkan praktik parkir liar ini. Sebab kalau tidak ada yang “menjaga” usaha ini, tentu dari dulu seharusnya Pemerintah bertindak tegas. Tapi pada kenyataanya sampai sekarang praktik parkir liar ini masih menjamur.

Mungkin baru sekarang akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan yang tegas guna mengatasi masalah tersebut. Meskipun untuk menjalankan peraturan ini tentu menghabiskan dana yang cukup besar mengingat pengadaan gembok khusus ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Apalagi jika dibandingkan dengan jumlah mobil yang parkir di sembarang tempat, akan kalah banyak. Dan akhirnya kembali juga pada masalah pengadaan dana yang  berdampak pada anggaran pengeluaran pemerintah.

Jadi sebenarnya, adakah jalan yang lebih baik selain gembok?

Mungkin dengan menambah areal parkir yang memadai yang dibarengi dengan pembatasan kepemilikan mobil per orang bisa menjadi salah satu alternatif. Atau mungkin ada pendapat lain?

No comments yet

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS